Serahkan Laporan Keuangan Lebih Awal, Pemprov Tegaskan Pertahankan Opini WTP
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat pimpin rombongan menyerahkan laporan keuangan unaudited ke BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis 9 Maret 2023. -FOTO DOK DISKOMINFOTIK LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung berupaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI setempat.
Diketahui, pemprov Lampung sudah delapan kali berturut-turut mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan daerah dari BPK RI.
Hari ini, Kamis 9 Maret 2023, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan laporan keuangan unauditet tahun anggaran 2022 Pemprov Lampung kepada BPK RI Perwakilan Lampung.
Dalam kesempatan itu, selain mengutarakan ucapan terima kasihnya, Gubernur Arinal meminta BPK tetap konsisten dan tegak lurus dalam melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA:Diduga Bermasalah, 31 Randis Sekretariat Pemkab Lambar Diperiksa BPK
"Bukan pemeriksaan sekadar formalitas benar atau salah saja, Agar kita nyaman dunia akhirat," ucap Gubernur Arinal melalui rilis yang diterima radarlampung.co.id.
Gubernur Arinal juga meninginkan komunikasi dan koordinasi antara Pemprov dan BPK tetap terjalin. Tujuannya untuk mengawal seluruh agenda pemerintahan dalam mengimplementasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD )
Kesempatan yang sama, Kalan BPK Provins Lampung Yusnadewi bilang, apresiasi disampaikannya lantaran pemprov menyerahkan berkas lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
"Kami mengapresiasi sebab penyerahan LKPD Unaudited lebih awal. Batasnya seharusnya pada 31 Maret 2023, tapi diserahkan lebih cepat. Nanti akan kami periksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Raih WTP Laporan Keuangan 8 Kali Berturut-turut
Yusnadewi menilai, penyerahan waktu yang lebih cepat ini, merupakan indikator pengelolaan keuangan daerah pemprov sudah masuk kategori baik. "Ini tanda-tanda bahwa pengelolaan keuangannya sudah baik ya, semoga substansinya juga baik," ujarnya.
Ditegaskannya, pemeriksaan BPK bukan hanya mencari benar atau salah. Melainkan fokus pada kearah pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depannya.
"Tentunya kami ingin mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Jika masih ada kekeliruan, tentu kami akan memberikan rekomendasi yang lebih baik," jelasnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurinawan menjelaskan, merujuk pada PP nomor 12 taun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di pasal 190 ayat 3 dijelaskan, laporan keuangan daerah diserahkan ke BPK paling lambar tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: