Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Resmi Diperpanjang Sampai 28 April 2023 Cek Syarat Ketentuannya!

Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Resmi Diperpanjang Sampai 28 April 2023 Cek Syarat Ketentuannya!

Banner penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang. Foto Kemenhub--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberikan perpanjangan pengaturan lalu lintas angkutan barang spesial arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) yang telah tertuang pada Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023.

SKB tersebut berisi tentang penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran yang akan diperpanjang sampai Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Di mana sebelumnya, pengaturan lalu lintas angkutan barang rencananya akan berakhir kemarin pada Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Bukit Sakura Lampung Hadirkan Kopi Dari Hati

Dengan adanya perpanjangan waktu bagi pengaturan lalu lintas angkutan barang diharapkan bisa memaksimalkan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan pada arus balik mudik 2023.

Selain penambahan waktu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri juga akan memperpanjang masa penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi.

Adapun untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku yakni sebagai berikut.

1. DKI Jakarta - Banten

Jakarta - Tangerang - Merak

BACA JUGA:Puncak Arus Balik Gelombang Pertama Selesai, Puncak Kedua Diprediksi Akhir Pekan

2. DKI Jakarta - Jawa Barat

Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong, Cigombong - Cibadak (Fungsional).

Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: