BPPRD Metro Berencana akan Tambah Pemasangan Tapping Box
foto Ruri Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) METRO telah menempatkan sekitar 74 unit tapping box hingga saat ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan melalui sekretaris BPPRD Mirza Marta Hidayat mengatakan, Tapping box tersebut ditempatkan pada objek pajak restoran, objek pajak hotel, objek pajak hiburan, serta objek pajak parkir di wilayah kota metro.
"Seluruhnya itu ada sekitar 74 unit tapping box di Metro. Itu kita tempatkan di rumah makan, hotel, dan lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemasangan tapping box di sejumlah objek pajak tersebut berdasarkan dengan Peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah di Kota Metro.
"Oleh karena itu, wajib pajak wajib untuk memberikan akses untuk dipasang tapping box," ujarnya.
Ia menuturkan, dengan adanya tapping box tersebut, diharapkan dapat menjadi sarana monitoring terhadap pemungutan pajak yang bersifat Selfassesment.
BACA JUGA:Daerah Penghasilan Beras, Pringsewu Lampung Butuh Dukungan Sarpras
"Jadi dengan adanya tapping box ini, Pemkot Metro melalui BPPRD bisa melakukan pencatatan dan juga monitoring secara real time dari pelaksanaan pemungutan pajak oleh wajib pajak," jelasnya.
Ia menuturkan, tapping box yang dipasang di sejumlah objek pajak menggunakan jenis Payment Online System (POS) dan tapping server.
Mirza menambahkan, di tahun 2024 ini, pihaknya berencana akan menambah pemasangan tapping box di sejumlah objek pajak.
BACA JUGA:Beli HP Curian, Warga Labuhan Ratu Lampung Timur Masuk Bui
"Untuk tahun 2024 ini, BPPRD telah menganggarkan penambahan tapping box untuk melengkapi yang sudah dipasang oleh Bank Lampung, yang dianggarkan sebanyak 40 unit," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: