Iklan Bos Aca Header Detail

Sah Atau Tidak Jika Wanita Masih Pakai Lipstik Matte Ketika Berwudhu? Begini Hukum Wudhunya

Sah Atau Tidak Jika Wanita Masih Pakai Lipstik Matte Ketika Berwudhu? Begini Hukum Wudhunya

Hukum wudhu jika masih memakai lipstik matte. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan kajian Islam tentang hukum wudhu apabila seorang wanita masih memakai lipstik matte.

Ketika berwudhu, kaum Muslimin wal Muslimah haruslah berada dalam kondisi terbebas dari cairan atau benda yang dapat menyebabkan air wudhu terhalang.

Apapun benda yang dapat menyebabkan terhalangnya air, maka orang yang memakainya harus membersihkan hal tersebut terlebih dahulu.

Pemerah atau pewarna bibir seperti lipstik, liptint, atau semacamnya. Jika tidak menghalangi air, maka hal itu tidak mengapa.

BACA JUGA:Hukum Wudhu Bagi Muslimah yang Masih Pakai Kutek

Akan tetapi berbeda jika ada seorang wanita yang memakai sesuatu yang mengandung zat atau lapisan yang dapat menghalangi air.

Maka dalam perkara tersebut orang yang memakainya harus membersihkannya terlebih dahulu ketika wudhu.

Tak hanya perkara memakai lipstik matte atau yang tahan terhadap air saja. Ada juga cairan lain yang harus dibersihkan sebelum berwudhu yaitu kutek, yang termasuk dalam kelompok cairan yang dapat menghalangi mengalirnya air.

Apabila seseorang menggunakan kutek pada kuku-kuku jari di kaki maupun di tangan, orang itu disebut telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib seperti berwudhu ataupun mandi.

BACA JUGA:Viral Banget! Ini 4 Rekomendasi Tempat Beli Milky Bun Khas Thailand di Bandar Lampung

Kutek tidak boleh dipergunakan apabila seorang wanita hendak mendirikan sholat. Adapun penyebabnya adalah kutek bisa menghalangi mengalirnya air pada saat bersuci dari hadats, khususnya pada kuku yang tertutup oleh kutek yang digunakan.

Penting diingat bahwasannya segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada bagian tubuh yang harus disucikan saat berwudhu.

Lalu yang demikian itu, bagian tersebut tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu ataupun mandi untuk mensucikan diri dari hadats.

Bahkan perkara ini disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya yakni Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6, yang artinya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: