Pengamanan Pilkada 2024, Petugas TPS Dilarang Membawa Senpi

Pengamanan Pilkada 2024, Petugas TPS Dilarang Membawa Senpi

Sebagai upaya menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolda Lampung memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebagai upaya menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolda Lampung memberikan arahan kepada seluruh personel pengamanan. 

Salah satu instruksi penting adalah larangan membawa senjata api (senpi) saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan bagi personel tertentu dan harus mengikuti SOP yang berlaku.

BACA JUGA:Dikaitkan Dengan Oknum Terduga Money Politik di Penawar Tama Tuba, Paslon Nomor 2: Ini Upaya Black Propaganda

Langkah ini diambil untuk menghindari potensi eskalasi situasi yang dapat memicu ketegangan. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menindaklanjuti arahan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan dan penarikan senjata api dari seluruh personel yang akan bertugas di TPS.

Saat di lapangan, petugas pengamanan akan dibekali dengan perlengkapan seperti tongkat dan borgol.

BACA JUGA:Kena OTT KPK Gegara Diduga Peras Anak Buah, Gubernur Bengkulu Ternyata Memiliki Harta Segini

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman, tertib dan bebas dari potensi konflik. 

Petugas pengamanan di TPS diharapkan dapat fokus pada tugas pengamanan tanpa adanya senjata api yang berisiko menimbulkan ketegangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: