Bantu Buang Jasad Korban, Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Suami Bunuh Istri di Bandar Lampung
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus pembunuhan seorang istri --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya. DPO tersebut diduga membantu membuang jasad korban.
Tersangka berinisial MR (22), ditangkap di kediamannya di kawasan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Kamis (29/5).
Diketahui, MR merupakan karyawan dari Hengki (29), pelaku utama pembunuhan terhadap istrinya, Nursilawati (29).
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Bandar Lampung Sebabkan Satu Korban Luka Berat
Jasad korban sebelumnya ditemukan tergeletak di atas sepeda motor di kompleks Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, pada Minggu (25/5) lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa MR berperan dalam proses pembuangan jenazah.
Hengki, usai mencekik korban hingga tewas di rumah kontrakannya di Jalan Sinar Laut, Kota Karang Raya, kemudian menghubungi MR dengan alasan hendak mencari wanita.
Namun saat tiba di lokasi, MR justru diminta membantu membuang jasad Nursilawati.
BACA JUGA:Komitmen Tanggulangi Thalassemia, Wagub Jihan Tekanan Kolaborasi Lintas Sektor
Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya sempat berkeliling mencari lokasi pembuangan, sebelum akhirnya meninggalkan tubuh korban di area pasar.
Untuk mengecoh warga dan aparat, jasad Nursilawati direkayasa seolah-olah meninggal karena sakit, dengan posisi tubuh terbaring diatas motor.
“MR ini tahu betul bahwa korban sudah tidak bernyawa. Tapi dia tetap membantu pelaku utama membuang jasad korban,” ungkap Kombes Alfret dalam keterangannya kepada awak media.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
