disway awards

Polres Mesuji Segel Lahan HGU PT SIP, Delapan Perambah Dilaporkan

Polres Mesuji Segel Lahan HGU PT SIP, Delapan Perambah Dilaporkan

Jajaran Polres Mesuji mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi di kawasan Hak Guna Usaha --

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Jajaran Polres Mesuji mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) pada Senin, 20 Mei 2025.

Tindakan ini menyusul laporan adanya dugaan perambahan lahan oleh sejumlah pihak yang telah menguasai sebagian area kebun milik perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan perambahan tersebut secara serius.

Ia menegaskan bahwa saat ini terdapat beberapa nama yang tengah dalam proses penyelidikan, termasuk salah satunya terlapor bernama Saidi yang telah dua kali dipanggil secara resmi namun belum memenuhi panggilan.

BACA JUGA:Dukung Insan Pers yang Berkualitas, BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa Pasc

“Kami tidak akan ragu melakukan upaya jemput paksa jika terlapor tetap mangkir,” tegas Rosali.

Sementara itu, pihak PT SIP menyambut baik langkah hukum dari kepolisian. Humas PT SIP, M. Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perambahan lahan HGU milik perusahaan.

“Mereka adalah para pimpinan kelompok yang aktif mengoordinasi dan mendorong pendudukan lahan,” ungkap Ardiansyah.

Akibat dari perambahan tersebut, perusahaan mengaku tidak dapat melakukan aktivitas operasional di area seluas 224,73 hektare selama dua tahun terakhir. Hal ini dinilai berdampak besar terhadap produktivitas dan stabilitas usaha.

BACA JUGA:Jumat, Gubernur Mirza Lantik Marindo Jadi Sekdaprov Lampung?

Menanggapi situasi ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, Taufik Widodo, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji masih mengikuti perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung.

"Koordinasi juga terus kami lakukan bersama Forkopimda untuk mencari solusi terbaik. Jalur hukum menjadi salah satu opsi penyelesaian yang kini sedang berjalan dan menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Langkah penyegelan oleh aparat kepolisian ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat yang mengklaim lahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait