disway awards

Aturan Tak Boleh Ditawar: DPRD Lamteng Panggil PB Swalayan Juga Ritel Lain ke RDP

Aturan Tak Boleh Ditawar: DPRD Lamteng Panggil PB Swalayan Juga Ritel Lain ke RDP

Ketua Komisi II DPRD Lamteng Fian Febriano.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi II DPRD Lampung Tengah sempat ramai dikabarkan bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PB Swalayan, hari ini, Kamis, 31 Juli 2025.

Sidak dilakukan sebagai langkah tegas mengawasi praktik usaha di daerah tersebut.

Namun, wacana tersebut urung dilakukan. Saat dikonfirmasi Radar Lampung, Komisi II memilih memanggil pihak pengelola ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas terkait.

Ketua Komisi II DPRD Lamteng Fian Febriano menyebut, sidak ditunda karena Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan telah lebih dulu melakukan inspeksi ke PB Swalayan beberapa hari sebelumnya.

BACA JUGA:Purna Tugas Tina Malinda: Puncak Perjalanan Panjang ASN yang Menginspirasi

“Kami kirim undangan kepada mereka untuk hadir pekan depan dalam RDP, tepatnya Selasa, 5 Agustus 2025,” ujarnya, Kamis 31 Juli 2025.

Rencananya, dalam RDP mendatang, Komisi II tak hanya mengundang PB Swalayan, tetapi juga pengelola Indomaret, Alfamart, serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan.

Tujuannya, kata Fian, adalah agar semua pengelola toko ritel dan swalayan duduk bersama membahas Perda serta hak dan kewajiban mereka.

Fian menegaskan bahwa dalam RDP tersebut, semua pihak wajib menandatangani komitmen mematuhi aturan yang berlaku. “Jika keberatan, silakan angkat kaki dari Lampung Tengah,” tegasnya.

BACA JUGA: Setubuhi Gadis 15 Tahun Selama Dua Hari di Hotel, Pria Way Kanan Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Pada dasarnya, kata dia, pihaknya tidak ingin mempersulit investasi, tapi semua harus tunduk pada aturan.

“Setiap usaha di Lampung Tengah harus berkomitmen dan siap mematuhi hak dan kewajiban yang diatur,” ucapnya.

Ya, dirinya menegaskan bahwa setiap usaha tidak boleh mempermainkan aturan demi keuntungan semata. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: