disway awards

RDP Komisi II Urai Benang Kusut Dugaan Pungli Ruko hingga Retribusi Parkir Pasar Kampung

RDP Komisi II Urai Benang Kusut Dugaan Pungli Ruko hingga Retribusi Parkir Pasar Kampung

-Foto: Ari Suryanto/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Rabu pagi, 6 Agustus 2025, suasana ruang rapat DPRD Lampung Tengah cukup tegang.

Tampak duduk dua kepala kampung: Gaya Baru I dan Bina Karya Utama. Juga ada perwakilan dua camat: Seputih Surabaya dan Putra Rumbia. 

Mereka datang memenuhi panggilan Komisi II terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP). Isunya sedang ramai: dugaan pungli parkir dan ruko pasar kampung.

Sekretaris Komisi II Agus Triono memimpin RDP itu. Suaranya tenang, tapi pesannya jelas.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Usulkan Penerbitan NIP untuk 53 PPPK Tahap II ke BKN

“RDP bukan mencari siapa salah,” katanya. “Kita pastikan semua sesuai aturan,” sambungnya.

Ia menegaskan izin pemanfaatan lahan tidak boleh sembarangan. Semua harus berbasis regulasi.

Isu paling panas datang dari Pasar Tugu Putih, Kampung Bina Karya Utama. Kabarnya, ada 42 ruko yang siap digunakan.

Namun, dalam isu yang beredar, tarif sewa atau jual-beli ruko yang mencapai Rp15–20 juta per unit dirasa menyimpan banyak misteri.

BACA JUGA:Diskoperindag Mesuji Ajak UMKM Segera Urus Sertifikat Halal Gratis

Warga menuntut transparansi tentang administrasi biaya.

Dalam RDP itu, Kepala Kampung Bina Karya Utama Dwi Hartono membantah itu jual-beli.

“Itu hak sewa pakai,” katanya. Namanya tetap pasar kampung. Sewa pada kampung.

Ia menjelaskan dana masuk ke kas kampung. Yang mana, menurutnya renovasi pasar dilakukan atas instruksi Dinas Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: