RDP Komisi II Urai Benang Kusut Dugaan Pungli Ruko hingga Retribusi Parkir Pasar Kampung
-Foto: Ari Suryanto/RLMG-
BACA JUGA:Empat Desa di Lampung Selatan Bakal Gabung ke Bandar Lampung, Begini Respon Wali Kota Eva Dwiana
Namun sebelum menginjak RDP lanjutan, Fian lebih dulu meminta sejumlah dokumen terkait. Seperti SK kerja sama pihak ketiga, data aset pasar, notulen musyawarah, juga laporan pendapatan.
Status lahan pasar kampung juga menurutnya harus jelas. “Kejelasan penting. Mencegah konflik dan masalah hukum ke depan,” kata Fian.
Kini publik tentu menunggu. Apakah benang kusut pasar kampung ini bisa terurai? Atau tetap kusut di RDP berikutnya?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
