Polres Way Kanan Segera Limpahkan Tersangka Penggelapan Dana COD ke Kejaksaan
Polres Way Kanan Segera Limpahkan Tersangka Penggelapan Dana COD ke Kejaksaan--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor Way Kanan memastikan akan segera melimpahkan tersangka kasus penggelapan dana Cash On Delivery (COD), Rifki AB, ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara akan dilakukan begitu seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
“Jika semua berkas telah dinyatakan lengkap, maka akan segera kita serahkan ke pihak kejaksaan agar tersangka dapat segera disidangkan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA:Bupati Tubaba Buka Bimtek Unit Pengumpul Zakat untuk Tiga Kecamatan
Rifki AB dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini mencuat setelah tim audit dari PT Global Jet Ekspress menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perusahaan sekitar tahun 2024. Diketahui bahwa dana COD yang seharusnya disetorkan oleh Rifki AB tidak masuk ke kas perusahaan.
Kuasa hukum PT Global Jet Ekspress dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners, Sulaiman Suhaimi, menyatakan apresiasinya atas langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polres Way Kanan.
BACA JUGA:Segera Launching, Klub Liga 3 Nusantara Lampung FC
“Temuan ini berawal dari audit internal perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan selisih keuangan yang signifikan, yakni sebesar Rp362.128.503. Dana tersebut ternyata tidak disetorkan oleh yang bersangkutan,” ungkap Sulaiman.
Berdasarkan hasil audit tersebut, perusahaan akhirnya melaporkan Rifki AB ke pihak berwajib karena dinilai telah menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
