disway awards

Perkara 3.000 Butir Pil Ekstasi, Eks Napi Divonis 15 Tahun

Perkara 3.000 Butir Pil Ekstasi, Eks Napi Divonis 15 Tahun

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua mantan napi narkotika kembali duduk di kursi pesakitan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis siang, 21 Agustus 2025, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Purwantoro dan Deni Tamara.

“Para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ketua majelis hakim, Rol Enan Sugiarto, saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Tambang Liar dan Warung Remang-Remang di Way Kanan

Jaksa tetap pada tuntutan meski terdakwa sempat mengajukan pledoi.

Purwantoro, warga Sukamenanti, pernah divonis 4,5 tahun dalam kasus serupa.

Lalu Deni Tamara, warga Hajimena, Natar, juga pernah dihukum 10 tahun karena narkotika.

Kasus ini terbongkar pada 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Barcode Hanya Seremoni, Pengecor BBM Subsidi Masih Leluasa

Polisi menangkap Yudi Saputra, Oktavia Putri, dan Deni Tamara di sebuah homestay di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kupang Teba, Telukbetung Utara. Barang bukti awal, satu paket kecil sabu.

Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap Purwantoro dan Deni Tamara di kontrakan lain.

Di lokasi itu ditemukan 3.212 butir ekstasi dan 500 gram sabu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: