Pakar Transportasi Dukung Langkah Gubernur Mirza Hentikan Angkutan Batu Bara via Pelabuhan
Akademik Institusi Teknologi Sumatera (ITERA), Muhammad Abi Berkah Nadi yang juga Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung.---Foto : Dok.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Usulan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Menteri Perhubungan untuk menghentikan pengiriman batu bara melalui pelabuhan di Lampung mendapat tanggapan positif dari akademisi dan pemerhati transportasi.
Langkah tersebut dianggap strategis sebagai solusi awal mengatasi persoalan truk Over Dimension Over Load (ODOL) dan kerusakan jalan di provinsi ini.
Muhammad Abi Berkah Nadi, akademisi ITERA sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung, menilai usulan tersebut sebagai kabar baik di tengah polemik angkutan ODOL.
“Dampak buruk angkutan batu bara terhadap jalan di Lampung sudah sangat nyata, sehingga usulan Gubernur perlu diapresiasi sebagai titik awal penataan ulang sistem logistik batu bara,” ujarnya, Jumat, 12 September 2025.
BACA JUGA:Hari Terakhir Belanja Murah Minyak Goreng Dalam Promo JSM Alfamart, Jangan Sampai Kehabisan!
Abi menambahkan, idealnya angkutan batu bara tidak melewati jalan umum, melainkan jalur khusus agar tidak mengganggu mobilitas kendaraan lain.
“Pelaku usaha batu bara sebaiknya membangun infrastruktur sendiri, seperti jalan khusus, agar distribusi batu bara tidak mengganggu pengguna jalan umum,” tegasnya.
Penggunaan kereta api sebagai moda angkutan juga merupakan langkah yang lebih ramah lingkungan dan infrastruktur.
Namun, ia mengingatkan perlunya evaluasi jangka panjang agar jalur kereta api batu bara tidak melewati pusat kota.
“Belum terlihat dampak signifikan perlintasan kereta api muatan batu bara, tapi jangka panjang bisa memicu kemacetan terutama di titik padat kendaraan saat jam sibuk,” jelasnya.
Abi mendesak Kementerian Perhubungan segera menindaklanjuti usulan Gubernur Lampung agar persoalan ODOL dan kerusakan jalan mendapat solusi konkret.
“Jalan rusak akibat truk batu bara harus menjadi tanggung jawab para pelaku usaha,” pungkasnya.
Langkah Gubernur dinilai sebagai bagian upaya memperbaiki tata kelola transportasi barang dan menjaga keberlanjutan infrastruktur di Lampung.
BACA JUGA:Korban Menjerit, Kasus Pencabulan Anak Kandung di Lampung Utara Terungkap
Diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama merumuskan solusi permanen yang adil bagi semua pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
