Lampung Punya 1.357 Ponpes, Tapi Kualitas dan Akses Belum Merata, PR Berat Kemenag?
Santri Pondok Pesantren mengaji di pendopo. -Foto: Rizal Hanafi/Harian Disway-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Provinsi Lampung memiliki 1.357 pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di seluruh wilayah, menunjukkan keragaman jenis lembaga pendidikan Islam tetapi kualitas dan aksesnya belum merata.
Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had ‘Aly Kanwil Kemenag Lampung, Noventa Yudiar, menyebutkan bahwa ponpes-ponpes tersebut terbagi ke dalam empat kategori pendidikan.
Masing-masing yakni Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Ponpes Pengkajian Kitab Kuning, dan Ponpes Salafiyah, tetapi kategori ini tidak menilai mutu secara konsisten.
Untuk SPM, hanya terdapat lima satuan pendidikan yang tersebar di tiga pondok pesantren di Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah, yang menunjukkan skala pendidikan formal tinggi sangat terbatas.
PDF hanya ada dua lembaga, salah satunya Pondok Pesantren Madrajul Ulum di Bandar Lampung yang sudah meraih pengakuan internasional, seolah memperlihatkan kesenjangan akses pendidikan formal yang diakui secara global.
Sebanyak 71 ponpes tercatat sebagai pengkaji kitab kuning, sementara selebihnya merupakan ponpes Salafiyah, baik yang murni maupun terintegrasi dengan pendidikan formal, sehingga sebagian besar santri berpotensi kurang terpapar kurikulum standar nasional.
Noven menyampaikan bahwa pada tahun 2025, kurikulum dan perizinan ponpes menjadi perhatian utama Kanwil Kemenag, tetapi pengawasan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan signifikan.
Kurikulum pondok pesantren tetap mengedepankan tujuh rumpun ilmu, yakni Ulumul Qur’an, Nahwu, Hadis, Fiqih, Sejarah Islam, Akidah, dan Akhlak, agar santri mendapat pemahaman agama yang komprehensif.
BACA JUGA:Bupati Egi Apresiasi Inovasi Pertanian Melon di Ponpes Istiqomah Al-Amin
Selain itu, kitab-kitab seperti Fathul Atfal dan Matan Jazariyah digunakan sebagai materi ajar untuk memperdalam pemahaman santri dalam ilmu tajwid dan Al-Qur’an, meskipun kualitas pengajar dan sarana pendukung tidak selalu merata di semua ponpes.
Proses perizinan ponpes dilakukan tiga kali dalam setahun, yakni Februari, Juni, dan September, melalui tahapan verifikasi dari otoritas agama baik di daerah maupun pusat, yang terkadang berjalan lamban dan membuat beberapa ponpes beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan.
Tahun ini, delapan ponpes baru telah disetujui beroperasi di wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah, dan izin operasionalnya sedang dalam proses distribusi, memperlihatkan birokrasi yang belum sepenuhnya efisien.
Ponpes yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin operasional didorong untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2020, tetapi banyak yang masih tertunda sehingga menimbulkan risiko hukum dan ketidakjelasan status legal pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
