disway awards

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ruang Sidang PN Jaksel Jadi Saksi Babak Baru Kasus Chromebook

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ruang Sidang PN Jaksel Jadi Saksi Babak Baru Kasus Chromebook

Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, menyatakan penetapan sah secara hukum.-Candra Pratama/Disway-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 13 Oktober 2025.

Dengan putusan itu, status tersangka Nadiem yang ditetapkan Kejaksaan Agung dinyatakan sah secara hukum.

Hakim menilai penyidik Kejagung telah menggunakan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:Mau Menginap Hotel Lampung Dapat Free Playland ke Chandra Inn Lampung Aja !

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” kata Hakim Ketut sembari menolak permohonan tahanan kota dari Nadiem.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya menghormati sepenuhnya hasil sidang praperadilan tersebut.

“Apapun putusannya kita hormati, yang jelas seperti itu,” ujar Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menilai proses sidang berjalan baik karena dihadiri pemohon, ahli, dan disertai bukti-bukti yang telah diajukan penyidik.

BACA JUGA:Tiga Wisata Lampung Miliki Cottage Estetik hingga Camping Ground Jadi Favorit Garden Party Wedding

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah secara hukum.

“Belum ada dua alat bukti yang cukup dan belum ada laporan kerugian negara dari lembaga berwenang,” kata Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025.

Hana menyebut ada substansi lain yang menjadi dasar gugatan praperadilan namun belum diungkapkan ke publik.

“Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: