Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Sang Istri Franka Franklin Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan
Air mata Franka Franklin jatuh saat hakim PN Jaksel menolak praperadilan Nadiem Makarim, memastikan status tersangkanya dalam kasus korupsi Chromebook sah secara hukum.-Candra Pratama/Disway-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Air mata Franka Franklin jatuh pelan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 13 Oktober 2025.
Ia menunduk saat mendengar hakim membacakan putusan untuk suaminya, Nadiem Makarim.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di hadapan majelis dan pengunjung sidang.
Putusan itu memastikan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook tetap sah menurut hukum.
Franka mengaku kecewa, tapi tetap berusaha menghormati keputusan hakim yang menolak gugatan suaminya.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujarnya pelan.
Ia menuturkan, keluarga besar Nadiem akan terus mencari keadilan lewat jalur hukum yang berlaku.
“Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak, keluarga, dan teman-teman,” kata Franka.
Ia menambahkan, dukungan itu menjadi kekuatan bagi Nadiem yang kini terpisah dari keluarga.
Sementara itu, sebelumnya tim hukum Nadiem menyebut putusan hakim tersebut belum mencerminkan keadilan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penyidik Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Belum ada bukti kerugian negara dari lembaga berwenang, tapi langsung ditetapkan dan ditahan,” kata Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
