disway awards

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ruang Sidang PN Jaksel Jadi Saksi Babak Baru Kasus Chromebook

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ruang Sidang PN Jaksel Jadi Saksi Babak Baru Kasus Chromebook

Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, menyatakan penetapan sah secara hukum.-Candra Pratama/Disway-

BACA JUGA:DWP Lampung Selatan Gelar Seminar Gizi untuk Tekan Angka Stunting

Ia berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan membebaskan kliennya demi hukum.

“Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019–2022, Kejagung telah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Siap Digelar, Bupati CUP 2025 Jadi Pembuka Meriah HUT ke-69 Lampung Selatan

Nadiem sebelumnya tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 setelah diperiksa sembilan jam.

Empat tersangka lain adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Sebagian berstatus tahanan kota, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum ditahan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: