Pemprov Lampung Kejar Transformasi Hukum dan 5 BUMD Baru, Bisakah Wahana Raharja dan Bank Lampung Pacu PAD?
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, Rinvayanti.-Foto: Jeni Pratika Surya/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan tiga Raperda baru ke DPRD, termasuk transformasi PD Bank Lampung dan PD Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas, meski kedua BUMD itu masih menghadapi kendala keuangan.
Ya, ketiga Raperda dimaksud mencakup perubahan status hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung; transformasi PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja; serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang wajib belajar 12 tahun.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Lampung, Rinvayanti, mengatakan perubahan ini hanya menyesuaikan bentuk hukum dan nomenklatur, tanpa menyentuh masalah keuangan yang ada.
“Fungsinya tetap sama, hanya menyesuaikan nama dan bentuk hukum agar sesuai ketentuan,” ujar Rinvayanti, Senin, 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mesuji Masih Tunggu Penetapan NIP
Padahal, Bank Lampung dan Wahana Raharja selain masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan, juga belum bisa berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski Pemprov Lampung menegaskan transformasi ini sebagai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, langkah tersebut tampak lebih formalitas hukum daripada perbaikan kinerja BUMD.
Selain menata BUMD lama, Pemprov Lampung juga merencanakan pembentukan lima BUMD baru di sektor strategis, mulai dari pertanian, pariwisata, energi, transportasi, hingga infrastruktur, sementara penyertaan modal masih dalam pembahasan.
Kelima BUMD baru itu adalah PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Lampung Usaha Energi, PT Simpul Trans Lampung, dan PT Lampung Sarana Karya.
Rinvayanti menyebut raperda BUMD baru sudah dievaluasi Kemendagri dan ditargetkan bisa direalisasikan pada 2026, namun finalisasi Perda terkait penyertaan modal belum rampung.
Fokus Pemprov pada transformasi hukum dan pembentukan BUMD baru tampak lebih prioritas daripada menyelesaikan kendala keuangan dan kinerja BUMD lama.
“Target kami tetap 2026, tapi finalisasi modal masih dibahas,” kata Rinvayanti.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah transformasi BUMD lama dan pembentukan BUMD baru benar-benar siap dijalankan atau hanya formalitas administratif semata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
