disway awards

TKD dari Pusat Menyusut, Pemprov Lampung Ubah Aset Jadi 'Mesin Uang' Daerah

TKD dari Pusat Menyusut, Pemprov Lampung Ubah Aset Jadi 'Mesin Uang' Daerah

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan alternatif sebagai respons atas pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini didorong berinovasi dalam menggali potensi aset yang dimiliki.

Menurut Marindo, Pemprov bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan analisis dan kajian terhadap potensi penerimaan di tiap OPD.

Tidak hanya mengandalkan pola tradisional seperti penyewaan aset, Pemprov mendorong pengelolaan yang lebih kreatif dan bernilai ekonomis tinggi.

BACA JUGA:Realisasi Retribusi Lampung Sentuh Rp362,98 Miliar, RSBNH Serap 190 Persen Dari Target, Dinsos Cuma 10 Persen

“Setiap OPD punya potensi penerimaan, minimal dari aset yang ada. Inovasinya adalah bagaimana aset itu tidak sekadar disewakan, tapi digerakkan menjadi model bisnis yang bisa memberi keuntungan lebih bagi daerah,” ujar Marindo saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 15 Oktober 2025.

Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah skema kerja sama pemanfaatan aset. Dengan model ini, aset milik Pemprov dapat menghasilkan nilai tambah dibanding hanya disewakan berdasarkan ketentuan tarif Perda atau Pergub.

Marindo mencontohkan pemanfaatan lahan di bawah dan bahu jalan milik Pemprov Lampung yang digunakan operator fiber optik.

Aset tersebut, kata dia, tercatat dan dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), sehingga wajar jika dimaksimalkan sebagai sumber penerimaan daerah.

BACA JUGA:Kedapatan Pungut Uang Parkir Liar, Dua Jukir Ilegal di Bandar Lampung Jalani Sidang Tipiring

“Itu bagian dari pemanfaatan aset pemerintah daerah. Sama halnya dengan lahan yang dipakai untuk ATM. Fiber optik pun menggunakan aset kita, dan itu bisa menjadi sumber penerimaan,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov juga kembali mengintensifkan penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (SP3D).

Meski bukan kebijakan baru karena sudah diatur dalam Perda sejak 2014, kebijakan ini kembali digencarkan untuk menutup keterbatasan fiskal.

“Kalau sumbangan pihak ketiga itu bukan inovasi karena perdanya sudah ada sejak 2014. Tapi karena kondisi fiskal terbatas, ya kita gali lagi potensi penerimaan dari situ,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait