Polres Lampura Ungkap 4 Kasus, 5 Tersangka Ditangkap
Foto Humas Polres Lampung Utara.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap empat kasus tindak kejahatan dengan total lima tersangka selama Oktober 2025.
Wakapolres Lampura Kompol Yohanis mengatakan, kasus yang berhasil diungkap meliputi perjudian online, pencurian dengan pemberatan (curanmor), pencabulan anak di bawah umur, serta pencurian dengan kekerasan (begal).
“Empat kasus tersebut diungkap oleh Tekab 308, Polsek Sungkai Selatan, dan Unit PPA Polres Lampung Utara. Semua merupakan tindak pidana yang terjadi selama bulan Oktober,” ujar Kompol Yohanis saat konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Utara, Selasa, 4 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menambahkan, salah satu kasus yang menonjol adalah tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial AP.
“Pelaku AP menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara setelah mengetahui dirinya menjadi buronan,” jelas AKP Apfryyadi.
Dari hasil pengungkapan empat kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp3.020.000, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Di akhir kesempatan, Kompol Yohanis menegaskan bahwa jajaran Polres Lampung Utara akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menindak tegas para pelaku kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
