Dikabarkan Besok, Dewan Pengupahan Lampung Mulai Bergerak Susun UMP 2026?
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah resmi menetapkan panduan pengupahan untuk tahun 2026.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, PP tersebut mengatur formula baru dalam penentuan upah minimum, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa. Nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Presiden Prabowo juga memberikan batas waktu kepada seluruh gubernur untuk menetapkan besaran UMP di masing-masing daerah paling lambat 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Warga Masih Laporkan Pelanggaran HAP, Pemprov Sebut Telah Berikan SP
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang diundangkan Kamis (18/12/2025), Pasal 34A menyebutkan gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung segera menggelar rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan rapat dijadwalkan berlangsung, pada Jum'at 19 Desember 2025 pagi.
BACA JUGA:Orang Tua Siswa Geruduk SMKN 1 Negeri Besar, Minta Kejelasan Dugaan Pelecehan Seksual
“Besok pagi kami rapat Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Agus kepada Radarlampung.co.id, Kamis 18 Desember 2025.
Namun, Agus belum dapat memastikan berapa lama dan berapa kali rapat akan dilakukan hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan UMP Lampung 2026.
“Soal berapa lama dan berapa kali rapat sampai SK gubernur keluar, kita lihat perkembangan rapat dulu,” katanya.
Selain UMP, PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur penetapan upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat lima hari setelah UMP diumumkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
