Dikabarkan Besok, Dewan Pengupahan Lampung Mulai Bergerak Susun UMP 2026?
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Baru, Polinela Buka Prodi Teknologi Cerdas Penangkapan Ikan
Jika pengumuman jatuh pada hari libur atau hari Minggu, maka dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dewan Pengupahan juga diwajibkan melakukan identifikasi dan analisis sektor tertentu sebelum memberikan usulan kepada kepala daerah.
Penetapan besaran upah sektoral harus mempertimbangkan kondisi dan keberlanjutan usaha di sektor terkait.
Pada Pasal II ditegaskan, UMP 2026, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
Seluruh upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian ditegaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
