disway awards

PPPK Paruh Waktu Pemkab Mesuji Terima SK Pengangkatan

PPPK Paruh Waktu Pemkab Mesuji Terima SK Pengangkatan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji, Ardi Umum.-Foto Ardi/Radar Lampung-

MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Para PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin, 29 Desember 2025.

Penyerahan SK pengangkatan dipusatkan di halaman Perkantoran Pemkab Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji, Ardi Umum, mengatakan penyerahan SK dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai, termasuk penetapan Nomor Induk PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Hujan Lebat, Puluhan Hektare Sawah dan Perkebunan di Mesuji Terendam Banjir

“Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan. Karena itu, penyerahan SK pengangkatan dijadwalkan pada Senin,” ujarnya.

Ardi menegaskan, penyerahan SK tersebut merupakan bagian penting dari tahapan resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemkab Mesuji.

Ia juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK agar mempersiapkan diri serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.

BACA JUGA:Harga Daging Sapi di Mesuji Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru

Dengan diterimanya SK pengangkatan ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: