Pemprov Lampung Hapus Iuran Komite, BOPD SMA–SMK Tetap Digulirkan pada 2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan kebijakan pembebasan iuran komite sekolah bagi siswa SMA dan SMK negeri tetap diberlakukan pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut direalisasikan melalui program Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa BOPD dirancang sebagai pengganti kontribusi masyarakat yang sebelumnya dikelola melalui komite sekolah.
Langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan pendidikan menengah tanpa memberatkan wali murid.
“Pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak Lampung dapat bersekolah dengan tenang tanpa khawatir biaya tambahan. BOPD ini menjadi solusi agar sekolah tetap berjalan, sementara orang tua terbebas dari pungutan,” kata Mirza saat memaparkan kaleidoskop pembangunan Provinsi Lampung di Mahan Agung, Minggu, 28 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pada 2026 anggaran BOPD dialokasikan bagi puluhan ribu peserta didik SMA dan SMK negeri, baik sekolah reguler maupun sekolah pusat keunggulan.
Untuk jenjang SMA pusat keunggulan, Pemprov Lampung mengalokasikan bantuan sebesar Rp600 ribu per siswa per tahun yang menyasar 35.507 siswa.
Sementara itu, SMA reguler menerima BOPD senilai Rp500 ribu per siswa per tahun untuk 100.816 siswa.
Sedangkan pada jenjang SMK, bantuan BOPD diberikan kepada 54.408 siswa SMK pusat keunggulan dengan nominal Rp600 ribu per siswa per tahun. Adapun SMK reguler mencakup 19.476 siswa dengan bantuan Rp500 ribu per siswa per tahun.
Mirza menambahkan, penyaluran BOPD dilakukan langsung ke masing-masing satuan pendidikan negeri di seluruh Lampung.
Besaran bantuan ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik serta perhitungan biaya satuan pendidikan.
“Sekolah tetap dapat menjalankan operasional dan program pembelajaran secara optimal, sementara masyarakat tidak lagi dibebani kewajiban pembayaran komite. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memajukan sektor pendidikan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan menengah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri di Provinsi Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
