Wali Kota Eva Rolling 152 Pejabat Pemkot Bandar Lampung: dr Teti Jadi Direktur RSD A Dadi Tjokrodipo Definitif
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana diwawancarai usai melakukan rolling jabatan besar-besaran di penghujung tahun 2025.-Foto Melida Rohlita/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan rolling jabatan besar-besaran di penghujung tahun 2025.
Sebanyak 152 pejabat struktural dan fungsional resmi dilantik dalam pelantikan yang digelar di Aula Semergou, Senin, 29 Desember 2025, petang.
Dari total tersebut, 132 pejabat merupakan eselon IV, sementara sisanya eselon III, serta sejumlah pejabat fungsional.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam pelantikan ini adalah dr Teti Herawati yang resmi dilantik sebagai Direktur RSD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, setelah sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
BACA JUGA:Bandar Lampung Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Porprov 2026, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
“Kalau menurut Bunda, sebenarnya masih kurang. Karena Puskesmas itu harusnya sudah dilantik juga. Itu ada 31 Puskesmas yang sampai sekarang belum dilantik,” ujar Eva Dwiana usai pelantikan.
Menurutnya, proses pelantikan pegawai Puskesmas belum dapat dilakukan lantaran masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti begitu regulasi turun.
“Bunda kirain semuanya sudah, ternyata belum. Secepatnya pegawai Puskesmas akan kita lantik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana juga menyinggung soal kenaikan tambahan penghasilan pegawai (Tukin) bagi ASN Pemkot Bandar Lampung.
Ia memastikan kenaikan tersebut telah diberlakukan, meskipun besarannya akan diumumkan kemudian.
“Oh iya dong, Tukin memang sudah naik. Nanti lihat saja berapa persennya,” kata Eva Dwiana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
