SI AWAS Jadi Senjata Baru Pemprov Lampung Awasi Anggaran dan Kinerja
SI AWAS diluncurkan, pada Selasa 30 Desember 2025 di Balai Keratun.---Sumber foto : Diskominfotik.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Selama ini, pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional dan belum sepenuhnya terintegrasi.
Seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi, pola pengawasan kini diarahkan menuju sistem yang lebih modern, terukur, dan berbasis digital melalui peluncuran Sistem Informasi Aparat Pengawasan (SI AWAS).
SI AWAS diluncurkan, pada Selasa 30 Desember 2025 di Balai Keratun. Aplikasi berbasis digital ini menjadi instrumen baru untuk memperkuat pengawasan pemerintahan secara terintegrasi, transparan, dan terukur di seluruh perangkat daerah.
Ini merupakan komitmen Pemprov Lampung dalam memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan penjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
BACA JUGA:Besok, Pemprov Lampung Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
SI AWAS dirancang sebagai sistem pengawasan terpadu yang memantau seluruh program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung.
Melalui satu platform, data pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga aset daerah dihimpun dan dianalisis secara menyeluruh, sehingga pengawasan tidak lagi terfragmentasi dan reaktif.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menegaskan bahwa meskipun APIP di Provinsi Lampung dan kabupaten/kota telah mencatat sejumlah capaian positif, masih terdapat pekerjaan rumah serius yang harus diselesaikan bersama. Salah satunya adalah nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang masih berada di zona merah.
“Capaian baik harus kita akui, tetapi tantangan juga tidak boleh kita abaikan. Nilai SPI ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan dan integritas birokrasi harus diperkuat secara nyata, bukan sekadar formalitas,” tegas Jihan.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Spesial Siang Ini! Dapatkan Tambahan Saldo Digital Sekali Klaim
Menurutnya, dinamika pembangunan dan pengelolaan anggaran yang semakin kompleks menuntut pola pengawasan yang lebih adaptif, cepat, dan presisi.
Karena itu, SI AWAS diposisikan sebagai alat strategis untuk menggeser pola pengawasan dari sekadar pemeriksaan akhir menjadi pendampingan sejak awal.
“Pengawasan tidak boleh datang terlambat. APIP harus hadir sejak perencanaan, mengingatkan potensi risiko, mendampingi pelaksanaan, hingga memastikan pertanggungjawaban berjalan benar. Ini kerja sistematis, bukan reaktif,” ujarnya.
Jihan menekankan bahwa pengawasan yang jujur dan bertanggung jawab merupakan fondasi utama kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
