Komisi IV DPRD Pringsewu Dorong Pemda Tuntaskan Klaim Lahan SDN 2 Pringsewu Utara
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto. Foto Dok.Pribadi--
RADARLAMPUNG.CO.ID- Klaim kepemilikan lahan yang ditempati SDN 2 Pringsewu Utara kembali mencuat. Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh, baik dari sisi administratif maupun yuridis.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, menegaskan pentingnya penelusuran mendalam terhadap status lahan sekolah yang diklaim berdiri di atas tanah milik Yayasan swasta.
“Pemerintah daerah perlu melakukan penelusuran administratif dan yuridis secara menyeluruh, termasuk menelaah dokumen kerja sama, hibah, atau bentuk perjanjian lain yang pernah dibuat antara pemerintah dan pihak yayasan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut
Meski demikian, Agus menekankan agar polemik ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah. Menurutnya, kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Di Balik Kasus Penusukan Pedagang Pasar Sarinongko Pringsewu, Diduga Karena Ada Cinta Tak Berbalas?
“Yang paling utama adalah menjamin keberlanjutan proses belajar-mengajar dan melindungi hak peserta didik, sekaligus mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Agus menambahkan, persoalan ini harus disikapi secara bijak, proporsional, dan berlandaskan hukum.
Keberlangsungan aktivitas pendidikan selama puluhan tahun menunjukkan adanya fungsi sosial yang penting bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, kepastian hukum dan ketertiban administrasi aset juga harus ditegakkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
BACA JUGA:Libatkan Dewan Pengawas, Manajemen RSUD Pringsewu Janji Pembenahan Menyeluruh
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi bangunan SDN 2 Pringsewu Utara diklaim berdiri di atas tanah milik Yayasan yang berasal dari wakaf keluarga KH Gholib. Tanah tersebut disebut telah diwakafkan untuk kepentingan Madrasah melalui Yayasan, dengan sertifikat wakaf bernomor AD 589051 08021011101061.
Salah satu ahli waris keluarga KH Gholib, Rosidi, mengungkapkan bahwa lahan yang ditempati SDN 2 Pringsewu Utara merupakan bagian dari tanah wakaf yang selama ini masuk dalam area SMP Islam di bawah naungan Yayasan KH Gholib.
“Kami tidak tahu kok bisa di tanah tersebut kemudian berdiri sekolah negeri. Padahal lokasi itu kami yakini milik yayasan,” klaim Rosidi yang akrab disapa Cak Edi.
BACA JUGA:Libatkan Dewan Pengawas, Manajemen RSUD Pringsewu Janji Pembenahan Menyeluruh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
