Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum, Eks Napiter Lampung Pertanyakan Penanganan Kasus Senjata Api Densus 88
JD, Mantan Narapidana Terorisme yang menanyakan kepastian hukum tersangka Terorisme lainnya.-Foto ist-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Seorang mantan narapidana terorisme asal Bandar Lampung berinisial JD (48) menyuarakan kegelisahannya terkait penanganan perkara kepemilikan senjata api yang ditangani Densus 88 Antiteror Polri.
Dia mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap seorang pria berinisial MI yang hingga kini disebut masih berstatus tersangka namun belum menjalani persidangan.
JD mengungkapkan, senjata api yang menjadi perkara tersebut merupakan senjata yang sebelumnya berada dalam penguasaannya dan telah disita aparat.
Dirinya menyebut telah menjalani seluruh proses hukum, mulai dari penahanan hingga rekonstruksi perkara di Polda Metro Jaya.
“Saya sudah menjalani semua proses hukum, bahkan rekonstruksi. Tapi MI yang keterkaitannya jelas justru masih bebas. Ini yang saya pertanyakan,” ujar JD.
Menurut JD, dirinya diamankan aparat pada 11 November 2022 dan menjalani hukuman selama kurang lebih 37 bulan. Ia dinyatakan bebas murni pada 30 Desember 2025. Namun, dalam kurun waktu tersebut, ia melihat adanya perlakuan berbeda terhadap MI.
BACA JUGA:Mutasi Polri Polda Lampung Terbaru, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Diganti
JD menuturkan, MI sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Cikeas selama sekitar enam bulan. Namun, pada pertengahan 2023, MI mendapatkan penangguhan penahanan dan sejak saat itu tidak lagi ditahan.
“Waktu itu penyidik bilang penahanannya ditangguhkan dan nanti akan diproses lagi. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutan. Faktanya, dia masih bebas,” katanya.
Rasa ketidakadilan semakin dirasakan JD setelah membandingkan kasus tersebut dengan perkara serupa yang melibatkan pihak lain.
Ia menyebut seseorang yang hanya dititipi senjata api telah menjalani hukuman satu tahun penjara di Lapas Way Hui.
“Yang itu bukan jaringan, tapi sudah dipenjara. Sementara MI disebut bagian dari jaringan, tapi justru belum diadili. Ini yang membuat saya bingung,” ungkapnya.
Untuk memastikan status hukum MI, JD mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan penyidik Densus 88 Mabes Polri. Dari hasil konfirmasi tersebut, ia memperoleh informasi bahwa MI masih tercatat sebagai tersangka aktif dalam sistem kepolisian.
“Penyidik menunjukkan langsung di aplikasinya. Statusnya masih tersangka, tapi tidak ada proses lanjutan sampai sekarang,” jelas JD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
