Kejati Lampung Sasar Aktor Lain dalam Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampura Rp2,9 Miliar
Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha (tengah), ketika diwawancara oleh wartawan.-Foto.Wahyu Agil Permana-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) fiktif di Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) terus bergulir.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar ini menyeret tiga pejabat teras di lingkungan sekretariat tersebut.
Mereka adalah, Ahmad Alamsyah (Mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara), Isman Efrilian (Bendahara Pengeluaran); dan Faruk (Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan).
BACA JUGA:Update Dugaan Keterlibatan Arinal Dalam Kasus PT LEB, Kejati Lampung Sebut Masih Dalami
Berdasarkan data yang dihimpun, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mencairkan anggaran perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan seolah-olah kegiatan tersebut berlangsung sesuai prosedur.
Namun, faktanya, anggaran miliaran rupiah tersebut justru masuk ke kantong pribadi dan kelompok.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tiga tersangka saja.
BACA JUGA:Kejati Lampung Periksa Bupati Pesawaran Nanda Indira, Berkaitan Dengan Sang Suami?
Saat ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian pemanggilan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Masih berlanjut pemanggilan-pemanggilan," ujar Budi Nugraha saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan kembali mantan Ketua DPRD Lampung Utara untuk dimintai keterangan, Budi memberikan sinyal hijau jika hal tersebut dirasa perlu oleh tim penyidik.
"Ya nanti lah (pemanggilan kembali). Jika ditemukan fakta atau keterangan tambahan yang dinilai penting, pemanggilan lanjutan sangat mungkin dilakukan," tegasnya singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
