disway awards

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Aset Daerah

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati-Foto : Lussy Madani-

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot)  setempat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati menyampaikan, perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA:Gelar Tarawih Perdana 1447 H, Universitas Teknokrat Indonesia Jadikan Ramadan ‘Madrasah Jiwa’

Menurutnya, penyesuaian regulasi di tingkat daerah diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemerintah pusat.

“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Yunika saat menyampaikan laporan pansus.

"Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” sambungnya. 

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

BACA JUGA:Dongkrak PAD, Pemkab Pringsewu Buka Ruang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah

BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung keberlanjutan pelayanan publik.

BMD juga mendukung perencanaan pembangunan serta stabilitas fiskal daerah.

Lebih lanjut, Yunika menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perda tersebut menjadi kerangka hukum pengelolaan aset daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait