Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Dakwaan Jaksa Dipersoalkan
Sidang eksepsi kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, Selasa (31/3/2026). Foto: Wahyu Agil Permana--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terus bergulir di meja hijau.
Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap sidang eksepsi atau nota perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Selasa (31/3/2026).
Untuk diketahui, Dendi melakukan proyek tersebut bersama empat terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Adal Linardo, Syahril Ansyori, serta Syahril yang masing-masing disebut sebagai peminjam perusahaan pelaksana proyek
Dalam persidangan, Dendi melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU yang dinilai tidak disusun secara cermat dan jelas, terutama terkait kerugian negara.
“Jika dihitung, dugaan kerugian keuangan negara itu tidak sinkron dengan yang disebut dinikmati oleh terdakwa,” ujar Sopian di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, dakwaan jaksa tidak merinci secara jelas jumlah kerugian negara maupun besaran uang yang diduga diterima oleh kliennya.
Selain itu, menurutnya terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan.
Sopian juga menyoroti bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
BACA JUGA:Kasus SPAM Pesawaran Rp8,2 Miliar Siap Dibongkar di Persidangan
Ia menyebut, jaksa tidak mencantumkan secara jelas pasal terkait perbuatan berlanjut dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
“Tidak ada penjelasan pasal yang mengatur perbuatan berlanjut, seperti yang seharusnya dicantumkan. Begitu juga dengan ketentuan mengenai concursus realis dan concursus idealis yang tidak disebutkan. Ini membuat dakwaan menjadi tidak jelas,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jaksa juga dinilai menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
Dalam dakwaan disebutkan penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang menurutnya telah mengalami perubahan dalam ketentuan terbaru KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

