Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Dibuka, Ini Daftar 5 Daerah yang Beri Diskon hingga Hapus Tunggakan
Foto ilustrasi pemutihan pajak.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir Mei 2026.
Tercatat, ada lima provinsi yang memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan.
Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar pemutihan denda pajak kendaraan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Masing-masing daerah menerapkan skema berbeda, mulai dari pembebasan denda, penghapusan tunggakan, hingga pemberian diskon pajak kendaraan.
BACA JUGA:Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Warga Bandar Lampung Tak Lagi Perlu Bawa KTP Pemilik Lama
Berikut lima provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026 Lewat HP, Bayar STNK Kini Tak Perlu Antre di Samsat
Masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
Pembebasan denda diberikan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
2. Kalimantan Tengah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

