Gubernur Mirza Minta Jajaran Pemkab Lampung Tengah Tetap Solid
Foto dok Adpim.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah tidak boleh terganggu meski terjadi pergantian kepemimpinan sementara.
Pesan tersebut disampaikan usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah kepada Wakil Bupati I Komang Koheri, Selasa 23 Juni 2026.
Penyerahan SK berlangsung di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Bandarlampung.
Penugasan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025–2030.
Dalam kesempatan itu, Mirza menekankan bahwa penunjukan Plt Bupati dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kepala daerah definitif.
"Birokrasi harus tetap berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara maksimal," tegas Mirza.
Menurutnya, kesinambungan pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak boleh terpengaruh oleh dinamika politik maupun proses hukum. Karena itu, ia meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tetap menjalankan tugas secara profesional.
Mirza juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan agar program pembangunan yang telah dirancang dapat terus dilaksanakan tanpa hambatan.
Ia meminta seluruh jajaran Pemkab Lampung Tengah memperkuat soliditas dan menjaga sinergi sehingga roda pemerintahan tetap efektif dalam melayani masyarakat.
"Saya berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus bekerja dengan semangat melayani sehingga Lampung Tengah semakin maju untuk kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.
Mirza berharap kepemimpinan sementara di bawah Plt Bupati dapat memastikan seluruh agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik tetap berjalan optimal hingga proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selesai.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

