SIMASTER Permudah Peminjaman Aset di Lingkungan Pemprov Lampung

SIMASTER Permudah Peminjaman Aset di Lingkungan Pemprov Lampung

SIMASTER aplikasi untuk pengelola aset daerah dibawah sekretariat daerah Lampung.---Gemini AI.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini semakin tertata melalui digitalisasi. Namun, masyarakat umum belum bisa leluasa meminjam sejumlah fasilitas milik Pemprov.

Melalui Sistem Manajemen Peminjaman Aset Terpadu (SIMASTER), peminjaman gedung, ruang rapat, hingga fasilitas olahraga masih diprioritaskan untuk kebutuhan internal pemerintahan.

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Lampung Muhammad Yuliardi mengatakan SIMASTER dikembangkan untuk menertibkan administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset milik pemerintah.

Menurutnya, pengembangan aplikasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah semakin tertib.

BACA JUGA:ITERA Berdayakan Peternak PKH Desa Kalisari melalui Biokonversi Limbah Peternakan

"Ini bagian dari langkah kita menindaklanjuti saran-saran dari BPK supaya lebih tertib. Selain itu, selama ini ada hal-hal yang sifatnya tidak efisien dari sisi waktu. Jadi, ini sebenarnya untuk penyempurnaan saja," kata Yuliardi, Rabu 30 September 2026.

Melalui SIMASTER, proses pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pemantauan peminjaman aset dapat dilakukan secara digital.

Sistem ini diharapkan mampu mengatasi kendala administrasi manual, terutama dalam memantau ketersediaan dan riwayat penggunaan aset.

Adapun aset yang dikelola melalui aplikasi tersebut meliputi gedung, ruang rapat, serta fasilitas olahraga yang berada di bawah kewenangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Total Hadiah Puluhan Juta Menanti, Karang Taruna Got Talent 2026 Lampung Selatan Masih Buka Pendaftaran

Yuliardi menegaskan, pemanfaatan aset melalui SIMASTER saat ini belum dibuka untuk masyarakat umum. Hal itu karena sejumlah fasilitas, khususnya ruang rapat dan Aula Balai Keratun, masih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan.

"Untuk sementara ini, ruang-ruang rapat dan Balai Keratun masih kita prioritaskan untuk memenuhi kebutuhan instansi saja, belum bisa untuk umum. Karena lokasinya berada di kompleks perkantoran," jelasnya.

Terkait biaya pemanfaatan, Yuliardi menyebutkan, tidak semua aset dikenakan pungutan. Aset yang digunakan untuk kebutuhan internal pemerintahan pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali fasilitas yang telah melalui proses penilaian atau appraisal dan memiliki target retribusi.

Salah satunya Lapangan Futsal yang telah ditetapkan memiliki target penerimaan retribusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait