Semen Baturaja Buka Suara soal CSR dan Keluhan Debu Warga Way Laga
Vice President of Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu.---Sumber foto : website Semen Baturaja.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pencabutan sanksi administratif terhadap PT Semen Baturaja (Persero) Tbk atau SMBR pada 7 September 2026 belum mengakhiri persoalan yang dihadapi warga di sekitar pabrik Panjang, Bandar Lampung.
Selain keluhan debu yang sempat mengganggu permukiman, persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kini turut menjadi sorotan warga RT 15 dan 16, Lingkungan 2, Kelurahan Way Laga, yang mengaku tidak lagi menerima bantuan rutin sejak 2014.
Pihak Semen Baturaja menyatakan berkomitmen meningkatkan kualitas kegiatan produksi dan memperketat inspeksi rutin guna mencegah terulangnya gangguan debu yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
Vice President of Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu mengatakan, perusahaan memiliki perhatian terhadap dampak lingkungan dari seluruh aktivitas operasionalnya, termasuk persoalan yang sempat terjadi di pabrik Panjang.
BACA JUGA:Coaltrans Asia 2026: PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara
"Perusahaan pasti sangat konsen dalam hal memperhatikan dampak terhadap lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya. Terkait dengan kendala pabrik yang terjadi beberapa waktu lalu, kami komitmen meningkatkan kualitas kegiatan produksi dan meningkatkan inspeksi rutin," ujar Hari saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 1 Oktober 2026.
Komitmen tersebut disampaikan setelah sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung dicabut pada 7 September 2026, menyusul perbaikan terhadap permasalahan teknis yang menyebabkan gangguan debu dari aktivitas pabrik.
Meski demikian, peningkatan inspeksi dan kualitas produksi menjadi hal yang perlu terus dibuktikan melalui pengawasan berkelanjutan, mengingat keluhan debu telah disuarakan warga sekitar selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, persoalan CSR justru memperlihatkan adanya perbedaan antara catatan perusahaan dan pengalaman masyarakat di sekitar pabrik. Warga RT 15 dan 16 Way Laga mengaku tidak lagi mendapatkan bantuan rutin, seperti sembako maupun pemeriksaan kesehatan, sejak 2014.
BACA JUGA:BRIZZI ARKIV Bisa Dibeli di Mana? Ini Daftar Tempat, Harga, Paket, dan Cara Mendapatkannya
Setelah melakukan pengecekan internal, Hari menyampaikan sejumlah bantuan yang tercatat pernah disalurkan perusahaan ke wilayah Way Laga.
Di antaranya, partisipasi dalam kegiatan Pekan Olahraga Way Laga pada 2015, bantuan dana untuk RT 016 pada 2017, bantuan dana Kelurahan Way Laga pada 2018, serta bantuan renovasi Masjid Nurul Ikhlas Way Laga pada 2024.
"Dan sampai dengan saat ini belum ada lagi surat permohonan bantuan yang masuk ke perusahaan dari Way Laga," jelasnya.
Hari menegaskan, setiap pengajuan bantuan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


