170 Balon Bersaing Pada Pilkakam Serentak Tuba

Rabu 09-02-2022,16:53 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak Kabupaten Tulangbawang (Tuba) segera memasuki tahapan penetapan calon. Berdasarkan data yang dihimpun dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulangbawang, tercatat sebanyak 170 orang mendaftar sebagai bakal calon (Balon) kepala kampung pada pilkakam serentak. 170 balon tersebut akan bersaing memperebutkan 48 kursi jabatan sebagai kepala kampung. \"Bakal calon yang mendaftar sebanyak 170 orang: 31 di antaranya incumbent. Penetapan sebagai calon sendiri dijadwalkan pada 28 Februari 2022,\" kata Kabag Tapem Setdakab Tulangbawang Ivan Septianto, Rabu (9/2). Ivan menjelaskan, ada lima kampung yang memiliki bakal calon lebih dari jumlah maksimal peserta yakni lima orang. Menurutnya, berdasarkan Perda Tulangbawang Nomor 7 Tahun 2019 dan Perbub Nomor 28 tahun 2019 tentang pemilihan pengangkatan dan pemilihan kepala kampung, maka akan diadakan seleksi tambahan. Lima kampung tersebut adalah Gedungmeneng yang terletak di Kecamatan Gedungmeneng. Kampung Bumidipasena Makmur di Kecamatan Rawajitu Timur. Masing-masing memiliki enam bakal calon. Selanjutnya kampung Bujukagung memiliki bakal calon sembilan orang dan Caturkarya Buanajaya enam orang. Kedua kampung berada di Kecamatan Banjarmargo. Kemudian ada kampung Bratasena Adiwarna di Kecamatan Denteteladas yang memiliki bakal calon tujuh orang. Pilkakam serentak sendiri saat ini telah memasuki tahapan verifikasi berkas. Selanjutnya panitia pemilihan akan menetapkan bakal calon menjadi calon. Pilkakam serentak akan digelar di 48 kampung yang tersebar di 14 kecamatan. Seyogyanya, pilkakam digelar pada tahun 2021. Namun, terdapat pertimbangan dari pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan, karena berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang kasusnya sempat meningkat. Penundaan pilkakam serentak di Tulangbawang juga didasari tingkat vaksinasi di daerah setempat yang dinilai masih rendah. Penundaan juga mengacu surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan Pilkades serentak dan PAW kepala desa, pada masa pandemi Covid-19. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait