24 Mei, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Resmi Ubah Wilayah Kerja

Selasa 04-05-2021,14:32 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung akan melakukan reorgasisasi unit vertikal. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, yang akan mulai diberlakukan pada 24 Mei mendatang. Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengungkapkan, perubahan wilayah kerja tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal. Dikatakannya, untuk di Lampung, lokasi KPP Pratama Telukbetung akan menjadi KPP Madya Bandarlampung, KPP Pratama Tanjungkarang, dan KPP Pratama Kedaton akan berubah menjadi KPP Pratama Bandarlampung Satu dan KPP Pratama Bandarlampung Dua. \"Jadi KPP Pratama Telukbetung tidak ada lagi, dan akan dilikuidasi berubah menjadi KPP Madya Bandarlampung. Jadi nanti dikelompokkan large tax officer, dan middle tax officer, agar pengawasan dan upaya pelayanannya lebih mudah,\" katanya, Selasa (4/5). Kemudian, lanjutnya, untuk wilayah Bengkulu, KPP Pratama Argamakmur akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua. \"Reorganisasi ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dan mewujudkan organisasi yang andal dalam menghadapi tantangan di masa mendatang,\" pungkasnya. (rur/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait