RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, membekuk seorang DPO curas di rumahnya, Senin (19/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Yakni Imron Sulaiman (32), warga Kampung Tua Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Lamteng. Kapolsek Seputihmataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka telah melakukan aksi curas bersama dua rekannya yang telah menjalani hukuman. \"Tersangka ini membegal dengan dua rekannya yang sudah menjalani hukuman. Korbannya Parlani (30), warga Kampung Sendangagung, Kecamatan Bandarmataram,\" katanya. Peristiwa pembegalan, kata Ramdani, terjadi di Jalinpantim, Kampung Sendangagung, Kamis (1/1/2015) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban melintas sendirian dengan sepeda motornya Yamaha Vega ZR BE 3540 SO, tiba-tiba dipepet pelaku berbonceng tiga yang juga mengendarai motor Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi. \"Korban dipukul kepalanya sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Korban diancam, \'Turun kamu! Kalau nggak berhenti, saya tujah kamu!\'. Pelaku mengambil kunci kontak motor korban hingga motor terhenti di pinggir jalan,\" ujarnya. Tidak sampai di situ. Menurut Ramdani, salah satu pelaku mencabut sajam dari pinggang kirinya. \"Korban yang takut akhirnya meninggalkan motornya dan lari. Korban melapor ke Polsek Seputihmataram. Para pelaku terungkap. Dua rekannya sudah tertangkap lebih dahulu. Baru sekarang tersangka berhasil diringkus,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ramdani, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
6 Tahun Hilang Tanpa Jejak, DPO Curas Akhirnya Diringkus
Selasa 20-04-2021,14:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :