Ada Bandit, Lapor ke Call Center Tekab 308 Polres Tanggamus!

Rabu 25-12-2019,15:35 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Tim khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menyediakan layanan call center mengantisipasi kejahatan di jalan lintas barat (Jalinbar). Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan banner pada sejumlah titik. Apabila Mengalami atau Melihat, Terjadinya Tindak Pidana Agar Melaporkan ke Call Center Tim Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tanggamus No. Hp. 082379752555, 085279223985. Kami Siap Menerima Laporan 1x24 Jam. Tertulis di banner yang dipasang di Jalinbar Kotaagung Barat, Rabu (25/12). Kemudian ada banner bertuliskan, Apabila Mengalami atau Melihat, Terjadinya Tindak Pidana Agar Melaporkan ke Call Center Tim Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tanggamus No. Hp. 082379752555, 085279223985. Ini terpasang di Jalinbar Kecamatan Talangpadang. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, pihaknya menyiapkan call center dan menyosialisasikannya sejumlah titik. Terutama pada lokasi rawan kejahatan. Langkah ini juga dilakukan untuk mendukung Operasi Lilin Krakatau 2019 Polres Tanggamus dalam pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Kemudian demi terciptanya situasi yang aman, damai tanpa gangguan Kamtibmas. \"Kami siapkan call center dan sosialiasi di sejumlah titik dengan memasang banner,\" kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Edi Qorinas juga mengimbau masyarakat untuk menyimpan nomor tersebut dan tidak segan melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan jalanan. ”Silahkan disimpan dan melaporkan kepada tim yang stan by di sepanjang Jalinbar Tanggamus,\" tegasnya. Terpisah, Ridwan, warga Kotaagung menyambut baik sosialisasi tersebut. ”Saya sering beraktifitas di jalan raya, sebab pekerkaan saya ngojek. Bahkan sering mengantar hingga ke TalangpPadang,\" kata lelaki 45 tahun itu. (ral/ehl/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait