Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice di Tanggamus

Kamis 24-03-2022,18:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah Restorative Justice Lamban Adem di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kamis (24/3). Peresmian dihadiri Bupati Dewi Handajani, Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ari Qurniawan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi dan undangan lain. Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam laporannya mengatakan, latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat. Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus, sehingga tidak sampai pada proses persidangan. Di mana, ada perdamaian antara kedua belah pihak dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. \"Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat dukungan dari aparat pekon, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyatakat. Rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat,\" kata Yunardi. Dijelaskan, rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem karena memiliki makna rumah dingin. Harapannya segala persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah. Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan, rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat. Ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Misalnya ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya. Pada bagian lain, Bupati Dewi Handajani berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah. Tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku. \"Kami, Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice. Ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran. Baik kecamatan, pekon dan kelurahan,. Harapannya, 299 pekon dan tiga kelurahan, suatu hari ada rumah Restorative Justice,\" kata Dewi Handajani. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait