Kali Kelima, Residivis Kasus Pembunuhan dan Curat Ditangkap Polisi

Kamis 31-03-2022,21:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Gedongtataan dan Polres Waykanan menangkap Hendriyanto  alias Anto (42), warga Waylayap, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (30/3). Dalam penangkapan di Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan itu, polisi menyita barang bukti sembilan unit motor yang diduga hasi penipuan. Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan penggelapan, di Desa Guyuban, Kecamatan Waylima, Jumat (27/12/2019) lalu. Saat itu Hendriyanto mengajak korban menuju kantor Adira Prinsgewu. Mereka mengendarai motor Honda BeAt milik korban. Tiba di Desa Guyuban, Kecamatan Waylima, Hendriyanto meminjam motor dengan alasan ada keperluan. Ternyata ia kabur dan membawa kendaraan tersebut. Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa Hendriyanto berada di Gununglabuhan. Tekab 308 Polsek Kedondong di-back up anggota Polres Waykanan  melakukan pengejaran. \"Setibanya di lokasi persembunyian, kita berhasil menangkap tersangka. Ia mengaku perbuatannya, telah menggelapkan sepeda motor korban dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing,\" kata AKP Amin Rusbahadi, Rabu (31/3). Hendriyanto  juga mengaku delapan kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura COD sebagai penjual motor. Begitu uang didapat, motor yang ditawarkan tidak ada dan ia kabur. \"Setelah dilakukan pengembangan, didapat sembilan unit motor yang diduga diperjualbelikan oleh tersangka dan dipakai untuk melakukan kejahatan. Tersangka juga  merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman. Di antaranya dalam perkara pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. (ozi/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait