Sering Dapatkan Laporan Transaksi Narkoba, Polda Lampung Amankan Pria Mencurigakan

Minggu 26-08-2018,19:46 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Anggota Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap pelaku terduga penyalagunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 5,23 gram. Pelaku yakni Nurwan alias Eeng (30) warga Jalan Kulit, Gang Balau, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling Bandarlampung, yang ditangkap pada Kamis, (23/8). Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering ada penyalagunaan narkoba di daerah Langkapura Kemiling. \"Dari informasi itu kami langsung menyelidiki dan memang benar ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai penyalagunaan sabu,\" ujarnya, Minggu, (26/8). Lanjut Shobarmen, Nurwan alias Eeng ditangkap di kediamannya di Jalan Kulit, Gang Balau, Kelurahan Langkapura Kecamatan Kemiling.\"Lalu anggota lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan total seberat 5,23 gram,\" jelasnya. Dia menambahkan, selain itu pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital dan satu bundel plastik klip dan saat ini masih dalam pengembangan. \"Pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari rekannya bernama David (DPO) yang kini masih dalam pengejaran. Sementara ini pelaku baru dikenakan sebagai penyalagunaan narkoba,\" tandasnya. (rlo/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait