radarlampung.co.id - Kantor Pemenang lelang perbaikan jalan Ryacudu Sukarame, Bandarlampung, PT Mayang Sari Prima diduga fiktif. Pasalnya, perusahaan yang beralamat di Jalan Bukit Nomor 7, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung, sesuai LPSE Provinsi Lampung tidak beroperasi sebagai kantor.
Penelusuran radarlampung.co.id, saat ingin mengkonfirmasi, kantor bercat warna putih sesuai alamat di LPSE bukan berstatus milik perusahaan, melainkan rumah pribadi.
Usai menyebutkan salam, seorang perempuan pemilik rumah keluar. Dirinya mengatakan bahwa rumah yang bertuliskan alamat PT Mayang Sari Prima saat ini merupakan rumah pribadi.
\"Wah bukan ( ketika ditanya alamat PT Mayang Sari Prima). Sudah sekitar empat tahun saya tinggal disini, dan ini sekarang rumah pribadi bukan perusahaan,\" kata wanita yang enggan disebutkan namanya tersebut, Rabu (17/7).
Dia menyatakan memang baru pindah ke alamat ini dan tidak mengetahui pemilik sebelumnya. Sebab, dirinya membeli rumah tersebut melalui orang tuanya.
Meski tak mengetahui, namun pemilik rumah menyatakan pernah beberapa kali menerima surat dari perusahaan lainnya yang mengatasnamakan PT Mayang Sari Prima. “Ya mungkin ya, soalnya saya sering beberapa kali ada surat datang untuk perusahaan itu. Mungkin memang sebelumnya ya, saya juga tidak tahu,\" sambungnya.
Sementara itu, terpantau beberapa alat berat telah datang dan terparkir di sisi kanan jalan Ryacudu. Dua alat berat ini menurut Plt. Kadis PUPR Provinsi Lampung Mulyadi Irsan akan difungsikan untuk memulai perbaikan jalan.
\"Saya sekarang sedang ada di Mesuji, hari ini sudah datang ke lokasi alat berat untuk perbaikan jalan,\" kaya Mulyadi melalui pesan whatsappnya.
Sayangnya, Mulyadi belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pemenang lelang yang menyantumkan alamat tidak sesuai fakta di lapangan.
Sebelumnya diketahui proyek jalan Ryacudu, Sukarame dimenangkan oleh PT Mayang Sari Prima yang beralamat di Jalan Bukit 7 Kota Baru, Bandarlampung dengan harga penawaran Rp10.839.465.786. Saat ini masuk dalam tahapan penjaminan untuk kontrak. (rma/kyd)