Sesalkan Kerumunan Massa, Kemendagri Warning KPU, Termasuk di Lampung

Minggu 06-09-2020,09:54 WIB
Editor : Ari Suryanto

  //Soroti Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Paslon RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat menyayangkan banyaknya kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) di sebagian besar KPUD se-Indonesia. Termasuk di Lampung dua hari belakangan. Hal ini diungkapkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Bahrudin. Kepada Radar Lampung, Bahtiar mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas rekan-rekan KPU dan Bawaslu di daerah untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Sembari meminta penegakan PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. \"Kami juga memohon kepada aparat keamanan dan aparat penegak hukum membantu penegakan pencegahan Covid sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,\" ujarnya. Mantan Kapuspen Kemendagri ini juga meminta parpol untuk mengingatkan Bapaslon mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. \"Ini juga termasuk calon perseorangan. Ternasuk rekan pers, khususnya masyarakat sipil agar lebih kritis kepada paslon yang tidak menghiraukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,\" imbuhnya. Sementara, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait pendaftaran paslon sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. \"Kalau KPU kabupaten/kota sudah menyampaikan kepada Liasion Officer (LO) dan parpol pengusung Bapaslon, baik secara langsung maupun secara tertulis saat pendaftaran yang hadir ke KPU cukup LO, Bapaslon, dan ketua sekretaris parpol saja,\" kata dia. Mantan Ketua KPU Waykanan ini melanjutkan, jikapun ada bapaslon yang hadir diikuti cukup banyak massa, kata dia, itu tidak bisa masuk ke area pendaftaran di kantor KPU. Pihaknya mengimbau semua pihak, baik penyelnggara, peserta, juga pemilih, untuk mematuhi protokol kesehatan. Bukan hanya memakai masker, paicel, sarung tangan, sanitizer, dan mencuci tangan. \"Juga termasuk ketika kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah yang dibatasi jumlah pesertanya. Kita semua harus mentaati protokol kesehatan. Terlebih, kedepan kita akan menghadapi masa kampanye, misal kampaye dalam bentuk pertemuan tertabatas, tatap muka dan dialog, pesertanya maksimal 50 orang, kampaye rapat umum pesertanya maksimal 100 sesui ketentuan PKPU No, 10 tahun 2020,\" imbuhnya. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait