Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM

Rabu 23-02-2022,15:55 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan belakangan disebut-sebut bakal menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kabar ini muncul setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tertanggal 6 Januari 2022. Tidak hanya pembuatan SIM, aturan tersebut juga berlaku untuk pembuatan STNK, pelaksanaan ibadah Haji atau Umrah, dan jual beli tanah. Disamping itu, Inpres ini juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Meski Inpres tersebut telah dikeluarkan pada 6 Januari 2022 dan mulai berlaku ditanggal yang sama. Namun hingga hari ini, persyaratan tersebut belum secara resmi diterapkan dalam pembuatan SIM, STNK maupun SKCK. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan, setelah Perpol baru diundangkan. Dalam prinsipnya, pembuatan Perpol sendiri jelas membutuhkan waktu. Lantaran tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan seluruh sub sektor yang ada. “Kalau sampai hari ini, memang belum diberlakukan,” kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/2). Selain mengubah regulasi, yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor, pihaknya jelas harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru dalam pembuatan SIM, STNK dan SKCK tersebut. “Kalau untuk sekarang masih menunggu instruksi dari pusat seperti apa. Panjang yang jelas prosesnya, harus ada sosialisasi juga kalau memang mau diterapkan,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait