SIAPIK Permudah Laporan Keuangan UMKM

Kamis 15-04-2021,16:14 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia bersama dengan Ikutan Akuntan Indonesia (IAI) melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital yakni membuat aplikasi pencatatan informasi keuangan berbasis android, yang bisa digunakan di smartphone, dan telah dikembangkan ke versi dekstop. Aplikasi tersebut dikenal dengan nama SIAPIK, Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan. Aplikasi tersebut memudahkan pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan sebagai referensi bank dalam menganalisis kelayakan pembiayaan UMKM. Untuk itu, Bank Indonesia menyelenggarakan pelatihan SIAPIK ke pelaku-pelaku UMKM. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan mengatakan, pelatihan aplikasi SIAPIK tersebut guna meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha khususnya di bidang keuangan. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini sebagian besar UMKM terdampak, dan banyak dianntaranya mengalami kesulitan likuiditas. \"Di samping dukungan stimulan ekonomi dari pemerintah, yang tidak kalah pentingnya, bagaimana UMK mengelola keuangan usahanya, seperti membuat laporan keuangan. Agar bank lebih mudah menilai kinerja, dan memberikan pembiayaan untuk pengembangan usahanya,\" ujarnya, Kamis (15/4). Ia menuturkan, peserta pelatihan SIAPIK diikuti oleh UMKM, konsultan pendamping UMKM, perguruan tinggi, dan GenBI. Setelah pelatihan nanti, pihaknya berharap akan terjadi kolaborasi atau kerja sama antara konsultan pendamping UMKM, perguruan tinggi, GenBI dengan UMKM peserta pelatihan untuk membantu UMKM dalam mengelola keuangan usahanya dan/atau membuat laporan keuangan dengan menggunakan aplikasi SIAPIK. Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung sebagai narasumber Dr. Sudrajat, SE, M.Acc., Akt., mengatakan, UMKM menurut UU No 20, tahun 2008, usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh UU, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Dijelaskannya, usaha mikro yaitu usaha produktif yang dikelola secara perorangan, atau badan usaha dengan karyawan kurang dari 4 orang, aset kekayaan bersih sampai Rp50 juta per tahun. Sedangkan, usaha menengah, memiliki karyawan 20-29 orang, aset Rp500 juta sampai Rp10 miliar. \"Dengan kriteria ini, pelaku UMKM bisa tahu, usahanya masuk kriteria yang mana. Pelaku UMKM harus memisahkan uang pribadi dengan keuangan usaha,\" katanya. Ditambahkannya, Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada Perbankan untuk mengalokasikan kredit kepada UMKM. Namun, UMKM sendiri mengalami kesulitan dalam permodalan karena belum mampu menyusun laporan keuangan. \"Saat mengajukan pembiayaan ke bank, catatan putaran usaha atau cashflow kita juga dicek oleh bank. Karena itu, laporan keuangan kita harus detail dan tepat,\" pungkasnya. Dalam webinar itu juga, terdapat narasumber Nasakti Nasution selaku Konsultan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PUMKM) KPw BI Provinsi Lampung, dan Dwi Puspita Sari, dari GenBI sekaligus Duta SIAPIK. (rur/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait