Alhamdulillah, UMK Bandarlampung 2019 Naik

Sabtu 20-10-2018,08:44 WIB
Editor : Ari Suryanto

radarlampung.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung gerak cepat menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018. Pasca mendapat salinan surat tersebut Kamis (18/10), Pemkot Bandarlampung kemarin (19/10) melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) langsung menggelar perhitungan upah minimum kota (UMK) 2019. Sebelumnya, DPK pun melakukan survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) meski pemerintah telah mengubah pedoman perhitungan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Perhitungan KHL dirasa masih perlu guna melihat gejolak harga kebutuhan pokok lokal. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman menerangkan, hasil pembahasan DPK ditetapkan UMK 2019 sebesar Rp2.445.141,15. Angka tersebut naik Rp181.750,28 dari UMK tahun ini Rp2.263.390,87. Abdurahman menuturkan, angka tersebut didapat sudah berdasarkan pembahasan bersama unsur DPK, yakni pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pekerja yang diwakili serikat buruh. ’’Tinggal laporan ke pak wali. Baru nanti dikirim ke pemprov,” ujar Abdurahman kepada Radar Lampung, kemarin. (sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait