Sidang Fee Proyek Lamsel, JPU KPK Akan Hadirkan Enam hingga Tujuh Saksi

Selasa 13-04-2021,15:52 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), atas dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni akan kembali digelar, Rabu (14/4). Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan menghadirkan enam sampai tujuh saksi. Hal tersebut dikatakan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, pada Selasa (13/4). \"Ya setidaknya ada sekitar enam sampai tujuh saksi akan kita hadirkan. Mereka (saksi) sudah kita minta konfirmasi untuk datang besok,\" katanya. Namun, Taufiq  belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. \"Untuk saksi besok saja kita ungkapkan nama-namanya. Yang pasti, saksi yang dihadirkan itu masih tergolong pemberi suap,\" kata dia. Apakah saksi-saksi yang sebelumnya tak hadir akan diminta lagi untuk datang ? Taufiq menjelaskan pihaknya juga sudah meminta agar saksi tak hadir tersebut untuk datang. \"Ya karena memang mereka (saksi tak hadir) itu masuk dalam dakwaan para tersangka. Maka dari itu keterangan mereka penting untuk kita dengarkan,\" ungkap dia. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait