Sidang Suap Fee Proyek Lampura Ditunda Dua Pekan Dampak Covid-19

Selasa 17-03-2020,18:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara untuk keempat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Raden Syahril, dan Wan Hendri ditunda hingga sampai 30 Maret 2020 mendatang. Hal ini dikarenakan dampak dari Virus Corona (Covid-19).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luki Dwi Nugroho, mengatakan jika situasi Virus Corona yang merebak di beberapa wilayah di Indonesia menjadi konsekuensi sendiri terhadap jalannya persidangan.

 

\"Karena seiring situasi saat ini dan juga ada imbauan dari pemerintah terkait dengan Virus Corona. Dan terkait perjalanan dinas itu ada imbauan aparatur sipil untuk tidak melaksanakan rutinitas sampai akhir bulan,\" ujarnya, Selasa (17/3).

 

Dalam pernyataan itu ia pun telah meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan selama 2 pekan kedepan demi keamanan dan kenyamanan.

 

\"Kalau sudah kita lewati dan aman pada saat persidangan selanjutnya 1 minggu 2 kali persidangan,\" ungkapnya.

 

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto kemudian menyatakan iya bahwa sidang ditunda hingga dua pekan depan. \"Ya kita tunda. Dan sidang kita sepakati akan digelar seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis,\" pungkasnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait