Amankan Tiga Tersangka Narkoba, Turut Disita Senpi Rakitan

Minggu 20-10-2019,15:20 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Polres Waykanan mengamankan IH (21) dan DA (17) ataa dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan.

Kedua tersangka merupakan warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan. Hasil pengembangan, petugas juga meringkus RO (22), warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pihaknya mengamankan IH dan DA di depan SDN 2 Punjul Agung Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Waykanan, Sabtu (19/10) malam. Dari kedua tersangka diamankan dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Sabu, beserta satu kaca pirek yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam.

“Berdasarkan keterangan pelaku IH bahwa sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di depan SDN 2 Punjul Agung. Sementara pengakuan IH sabu didapat dengan membeli secara patungan bersama RO seharha Rp1,2 juta rupiah di daerah OKU Timur,” kata Made, Minggu (20/10).

Dari hasil pengembangan, sambung Made, pihaknya berhasil mengamankan RO di rumahnya tanpa perlawanan dan ditemukan satu klip bening ukuran kecil bekas pakai, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir peluru aktif.

“Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (sah/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait